Jakarta — Dalam upaya memperkuat ekosistem halal di Indonesia melalui ketersediaan SDM Juru Sembelih Halal atau Juleha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal. Pelatihan akan dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 29, 30 dan 31 Mei 2025 di kota Bogor. Setelah sesi materi di kelas, sesi praktik akan dilaksanakan di UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Kota Bogor.
“Dalam rangka menyiapkan lebih banyak Juru Sembelih Halal sekaligus juga untuk menyambut hari raya Idul Adha, BPJPH akan menggelar pelatihan dan uji kompetensi Juru Sembelih Halal secara gratis dengan kuota sebanyak 100 orang peserta.” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025).
"Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen BPJPH dalam menciptakan SDM Jaminan Produk Halal yang profesional dan kompeten, khususnya dalam bidang penyembelihan hewan yang merupakan bagian krusial dalam rantai pasok produk pangan hewani, yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem halal kita." lanjutnya.
Kegiatan ini secara khusus diperuntukkan bagi petugas penyembelihan hewan ruminansia (seperti sapi, domba, kambing, kerbau) yang akan bertugas pada Hari Besar Keagamaan Islam atau hari raya Idul Adha di lingkungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan juga bagi para petugas penyembelihan unggas di Tempat Pemotongan Unggas (TPU) atau para pedagang ayam di pasar-pasar tradisional di wilayah Jabodetabek.” tambah Chuzaemi.
Pendaftaran calon peserta dibuka hanya pada tanggal 23 Mei 2025, dan 100 peserta yang lolos verifikasi akan diumumkan pada 27 Mei 2025. Pendaftaran dilakukan melalui tautan bit.ly/daftarjulehaBPJPH.
Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta pelatihan adalah sebagai berikut: (1) Beragama Islam, sesuai dengan ketentuan syariat penyembelihan halal. (2) Berdomisili di wilayah Jabodetabek, demi memudahkan akses ke lokasi pelatihan dan praktik. (3) Memiliki surat rekomendasi dari DKM atau lembaga keagamaan Islam setempat (khusus bagi petugas penyembelih ruminansia). (4) Memiliki surat keterangan bekerja dari pimpinan TPU/pasar (khusus bagi petugas penyembelih unggas).
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini, diharapkan para juru sembelih memahami nilai-nilai kehalalan dalam penyembelihan hewan yang menjadi prinsip dasar dalam agama Islam. Juga, supaya mampu secara teknis dalam menjalankan tugas penyembelihan dengan memperhatikan aspek kehalalan sekaligus kesejahteraan hewan.