BPJPH Perkuat Kompetensi Pengawas JPH untuk Tingkatkan Pengawasan Produk Halal

21 April 2026 - 13.10

BPJPH Perkuat Kompetensi Pengawas JPH untuk Tingkatkan Pengawasan Produk Halal

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kompetensi Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan produk halal, termasuk terhadap produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan Pengawas Jaminan Produk Halal yang diikuti oleh 73 Pengawas JPH di pusat, serta 595 Pengawas JPH daerah di seluruh Indonesia. Kegiatan yang digelar secara hybrid ini difokuskan pada peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan JPH secara profesional dan akuntabel.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam arahannya menegaskan bahwa Pengawas JPH memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan halal. “Pengawas Jaminan Produk Halal harus terus meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi untuk mendukung penyelenggaraan serta pencapaian Jaminan Produk Halal secara optimal,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, saat membuka kegiatan, di Jakarta, Selasa (21/04/2026).

halal.go.id

Babe Haikal menekankan bahwa penguatan kompetensi pengawas mencakup pemahaman regulasi, kemampuan teknis, serta integritas dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Ketika dipercaya untuk melakukan pengawasan halal, maka harus terus meng-upgrade diri, memperbaiki kualitas, dan menjaga integritas. Kompetensi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa pembinaan ini juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan pengawas dalam merespons dinamika peredaran produk, khususnya produk impor.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan pengawas, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia,” jelasnya.

Penguatan kapasitas Pengawas JPH merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan JPH, yang menempatkan fungsi pengawasan sebagai instrumen penting dalam menjamin kepastian kehalalan produk sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.