Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kompetensi Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan produk halal, termasuk terhadap produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan Pengawas Jaminan Produk Halal yang diikuti oleh 73 Pengawas JPH di pusat, serta 595 Pengawas JPH daerah di seluruh Indonesia. Kegiatan yang digelar secara hybrid ini difokuskan pada peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan JPH secara profesional dan akuntabel.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam arahannya menegaskan bahwa Pengawas JPH memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan halal. “Pengawas Jaminan Produk Halal harus terus meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi untuk mendukung penyelenggaraan serta pencapaian Jaminan Produk Halal secara optimal,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, saat membuka kegiatan, di Jakarta, Selasa (21/04/2026).










